Ketua Komisi I DPR: Konten Televisi Masih Perlu Perbaikan

By Admin


Nusakini.com JAKARTA- Konten dan mutu siaran televisi masih perlu perbaikan. Bisa dikatakan secara umum semua televisi  dalam kebijakan programnya belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Mahfusz Sidiq pada dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran dan asosiasi-asosiasi televisi yang berlangsung marathon sejak Senin hingga Selasa (7-8/3/2016).

“Secara umum bisa dilihat belum semua televisi dalam kebijakan programnya mengacu pada UU Penyiaran, khususnya tentang tujuan Penyiaran”, katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (8/3/2016)

Hal itu, kata dia, terkait dengan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran dan asosiasi-asosiasi televisi yang berlangsung maraton sejak Senin hingga Selasa (7/3-8/3). Menurut dia, berdasarkan hasil rapat itu, sementara dapat disimpulkan ada kecenderungan persaingsn bisnis mendorong televisi memproduksi program acara yang kurang berkualitas.

Kalau orientasinya sebatas hanya itu, kata dia, ada jartak antara isi program siaran dan tujuan penyiaran. "Program isi siaran itu kebanyakan biaya rendah, tetapi bisa diterima publik luas sehingga bisa mendatangkan iklan. Kami ingin mengembalikan semangat UU Penyiaran," ujar dia.

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera ini mendorong KPI sebagai institusi yang mengatur dan mengawasi isi siaran, secara rutin melakukan pertemuan-pertemuan dengan asosiasi televisi. Hal itu, menurut dia, untuk mendiskusikan mengenai tema kebijakan penyiaran dan bagaimana implementasinya.

"Jadi, KPI bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan dan teguran, melainkan ada forum berkala untuk mengetahui kondisi (isi program siaran yang berjalan selama setahun)," tandasnya. (mk)